Begini Syarat dan 4 Dokumen saat akan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

- 9 Mei 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Begini Syarat dan 4 Dokumen saat akan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28
Ilustrasi. Begini Syarat dan 4 Dokumen saat akan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 /

4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kotamu Hujan Hari Ini? Cek Prakiraan Cuaca 9 Mei 2022 di Kota-kota Besar Indonesia

Selain persyaratan di atas, untuk melakukan pendaftaran Anda juga harus mempersiapkan 4 dokumen ini untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.

1. Nomor KTP atau NIK.

Pastikan bahwa NIK atau nomor KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya dari Pemerintah.

Selain itu pastikan juga bahwa Anda tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa atau pelajar di kemdikbud.

2. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pastikan bahwa maksimal dalam 1 kartu keluarga hanya boleh 2 orang saja yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah