KABARMEGAPOLITAN.com - Inspektorat Provinsi Banten menggelar Bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Bimbingan Teknis Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kamis, 14 April 2022.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan wewenang di lingkungan Pemprov Banten.
Hal itu ditunjukkan melalui MoU Pemprov Banten dengan aparat penegak hukum untuk mengawal, sehingga tidak terjadi penyimpangan wewenang.
Baca Juga: Sidak Pasar Bersama Wamendag, Wakil Gubernur Banten Pastikan Minyak Goreng Aman Hingga Lebaran
Inspektur Provinsi Banten, Muhtarom mengatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan langkah strategis pengendalian atau pencegahan korupsi. Dimana sampai saat ini masih ada pendampingan KPK yang kita kenal sebagai MCP KPK. Bagaimana terjadi penyimpangan, dapat terdeteksi dari awal".
Ia juga berharap dengan peningkatan kualitas SPIP yang terintegrasi antara satu dengan yang lain, diharapkan tidak terjadi penyimpangan atas apa yang telah dikerjakan.
"Kita juga sering lakukan konsultasi dengan APIP dan BPK. Pemprov Banten juga menguatkan aparat pengawas fungsional yaitu Inspektorat,” lanjutnya.
Penguatan tersebut dilakukan sejalan dengan Kemenpan-RB dan Kemendagri. Jadi APIP diperkuat lantaran menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal," jelas Muhtarom.
Baca Juga: Pratama Arhan Tidak Dalam Kondisi Baik, Tokyo Verdy Akan Bertandang ke Markas Renofa Yamaguchi