KABARMEGAPOLITAN.com - Mudik sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.
Demi menghindari kemacetan saat arus mudik, pemerintah menyediakan beberapa transportasi umum yang bisa digunakan oleh masyarakat, salah satunya layanan kereta api.
Pelayanan kereta api yang disediakan terdiri dari tiga macam, yakni kereta api lokal, aglomerasi, dan kereta api jarak jauh.
Menyambut hal tersebut, pihak PT. KAI per 5 April 2022 membuat aturan baru yang merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Baca Juga: Mengenal Baitul Izzah, Tempat Alquran Sebelum Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
Peraturan baru yang diterapkan meliputi persyaratan naik kereta lokal, aglomerasi, dan kereta jarak jauh
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api lokal, aglomerasi, dan kereta api jarak jauh.
Persyaratan Kereta Jarak Jauh
Sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19 baik Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Update Jadwal Misa Kamis Putih 14 April 2022 Gereja Katolik Manado