Keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menjenguk korban, Ade Armando Menurutnya kini keadaanya sudah semakin membaik.
"Baik-baik saja, sudah semakin membaik ya. Dia sehat," ujar Fadil kepada Wartawan, Selasa 12 April 2022. ***(Angga Permana/Portal Jember)