Kabarmegapolitan.com - Untuk mempermudah perpanjangan SIM, Polrestro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM Keliling.
Sim keliling hanya diperuntukan untuk pelayanan perpanjangan SIM saja. Bukan untuk pembuatan SIM baru.
Pelayanan SIM Keliling Bekasi berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Perlu diperhatikan, jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 22 Januari 2022
Berikut jadwal SIM Keliling di Polrestro Bekasi Kota Hari Ini, Sabtu 22 Januari 2022.
- Revo Town Bekasi
- Waktu Layanan: 08.00 – 10.00
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM, sesuai yng tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Seperti diatur dalam Pasal 281, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 22 Januari 2022