BLT UMKM/BPUM disalurkan Sampai Desember 2021, Segera Daftar di oss.go.id dan Cek Penerima di Link Ini

- 22 November 2021, 07:00 WIB
BPUM 2021 Diperpanjang Hingga Desember 2021, Simak Cara Cairkan dan Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI dan BNI
BPUM 2021 Diperpanjang Hingga Desember 2021, Simak Cara Cairkan dan Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI dan BNI /

KABARMEGAPOLITAN.COM - Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah di antaranya bansos PKH, BSU Subsidi Gaji, BLT guru honorer, serta BLT UMKM atau BPUM.

BPUM atau BLT UMKM akan disalurkan untuk pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta per tahap.

Syarat untuk dapat BLT UMKM atau BPUM ini pun tentunya harus memiliki usaha berskala mikro.

Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Baca Juga: Legenda Bulu Tangkis Indonesia Verawaty Fajrin Meninggal Dunia

NIB bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan UMKM secara online melalui sistem perizinan milik Kementerian Investasi di situs resmi oss.go.id.

Sayangnya, meskipun sudah memiliki UMKM yang terdaftar online dibuktikan dengan NIB, pelaku usaha mikro belum tentu bisa dapat BPUM.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Daftar UMKM Online 2021 Masih Bisa, Cek Eform BRI Tahap 3 Untuk Dapat Bantuan BLT BPUM Oktober 2021 Pakai HP".

Hal ini dikarenakan pendaftaran BLT UMKM di berbagai daerah sudah ditutup dan saat ini hanya proses pencairan dan pengecekan daftar penerima yang bisa dilakukan melalui eform BRI Tahap 3.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x