Baca Juga: Syarat untuk Dapat Bansos BTPKLW Rp1,2 Juta Khusus PKL dan Usaha Warung
Namun ada pengecualian bagi daerah yang memiliki UMP/UMK tinggi, maka batas ambang gaji ditentukan oleh nilai UMP/UMK tersebut.
Kemnaker tak akan memberikan BSU kepada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan lain, seperti BPUM, Kartu Prakerja, BST, Kartu Sembako, PKH, dll.
Adapun lima perusahaan berikut ini menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji. Ini rinciannya:
- Perusahaan sektor industri barang konsumsi
- Perusahaan sektor aneka industri
- Perusahaan sektor transportasi
- Perusahaan properti dan real estate
- Properti perdagangan dan jasa
Baca Juga: Akrab, Jason Statham Bagikan Foto Bersama Iko Uwais di Lokasi Syuting 'The Expendables 4'