Cara Dapat Bansos PKH, BST, dan BPNT untuk Pelajar, Ibu Hamil, Lansia, hingga Disabilitas

- 12 November 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /PIXABAY/EmAji.

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako kembali cair.

Program bansos PKH, BST, dan BPNT ini terus dijalankan pemerintah untuk membantu meringankan perekonomian keluarga karena pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Masyarakat diharuskan daftar DTKS Kemensos karena bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan disalurkan hanya berdasarkan data valid.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Kamis 11 November 2021, Tayang 2 Film yang Seru: The November Man dan Evolution, Catat Jamnya

Oleh sebab itu, segera daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Berikut ini besaran dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Cara Dapatkan Bansos PKH, BST, dan BPNT September 2021 Hanya dengan Daftar di DTKS Kemensos".

Bansos PKH

1. Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Penyaluran BPUM/BLT UMKM diperpanjang Hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya di Sini

2. Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

3. Bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

BST dan BPNT/Kartu Sembako

1. Bansos BST yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp300.000/bulan;

2. Sedangkan bansos BPNT/Kartu Sembako yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp200.000/keluarga/bulan.

Sebelum daftar di DTKS Kemensos, untuk dapatkan bansos tersebut pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

Baca Juga: BTPKLW Rp1,2 Juta disalurkan untuk 1 Juta PKL dan Warung, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);

Apabila semua syarat di atas terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta penerima bansos di DTKS Kemensos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

Baca Juga: Akrab, Jason Statham Bagikan Foto Bersama Iko Uwais di Lokasi Syuting 'The Expendables 4'

4. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);

5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***(Sitiana Nurhasanah/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x