Pastikan Nama Terdaftar di SIMPATIKA, BSU Guru Honorer Madrasah Cair Lagi

- 16 Oktober 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, BSU 2021 akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah guru pada setiap provinsi.

Baca Juga: TERKINI Kasus Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini 15 Oktober 2021, Kasus Baru Nanjak Terus

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

BSU bagi guru honorer Madrasah disalurkan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Syarat-syarat penerima BSU guru honorer Madrasah 2021 antara lain:

1. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK.

2. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

3. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang belum lulus sertifikasi.

4. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x