BSU Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 Cair Bulan Ini, Segera Cek di Laman Kemnaker atau dengan 4 Cara Ini

- 22 September 2021, 09:15 WIB
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 /Instagram/Bank Indonesia

KABARMEGAPOLITAN.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji tahap 1 dan 2 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah cair.

Pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan pihak Kembakes melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 2 September 2021.

Sedangkan BSU Subsidi Gaji untuk tahap 3 hingga 5, Kemnaker rencanakan pencairan akan rampung pada bulan ini.

Untuk bisa mencairkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus sudah memenuhi syarat

Sementara itu, berikut empat cara cek pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan secara online atau bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Setelah Akui Nikah Siri, Rizky Billar dan Lesti Kejora Juga Buka Suara Soal Isu Hamil Duluan

1. Cek di Aplikasi BPJSTKU

2. Datang ke kantor cabang terdekat

3. Chat WA ke nomor 081380070175

4. Telepon ke nomor 175

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Segera Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan".

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2.1 juta penerima.

Dikatakan, untuk memudahkan penyaluran BSU Subsidi Gaji tahun 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Negara).

Baca Juga: Lesti Kejora Ungkap Alasan Mau dinikahi Secara Agama oleh Rizky Billar: Nggak Mau Ngasih Dosa

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Minggu 29 Agustus 2021.

Menaker Ida menambahkan, pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

"Sebagian sudah menerima, sebagian lain dalam proses. Alhamdulillah menurut mereka BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata Menaker ketika menemui sejumlah pekerja/buruh penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 di Surabaya.

Menaker menjelaskan, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah