KPI Tegaskan Akan Menindak Secara Hukum Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawainya

- 2 September 2021, 16:39 WIB
5 Poin Pernyataan KPI Pusat Atas Kasus Perundungan dan Pelecahan Seksual di Kantor KPI
5 Poin Pernyataan KPI Pusat Atas Kasus Perundungan dan Pelecahan Seksual di Kantor KPI /Instagram @agung_suprio

KABARMEGAPOLITAN.COM - Terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan tujuh pegawai KPI terhadap rekan kerjanya, pihak KPI pun buka suara.

Pihak KPI menyatakan kasus perundungan dan pelecehan seksual ini dapat diatasi secara hukum.

KPI juga menuliskan beberapa poin di website resminya terkait tindak perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawainya tersebut.

Berikut poin-poin yang dijabarkan KPI.

Baca Juga: Tes Seleksi SKD CPNS 2021, Simak Beberapa Dokumen yang Perlu Peserta Bawa ke Lokasi Ujian!

1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Anggotanya Diduga Dilecehkan Rekan Kerja, KPI Siap Tindak Tegas Pelaku dan Lindungi Korban".

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Super Follows Bagi Penggunanya, Beri Keuntungan untuk Pembuat Konten!

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, muncul pesan berantai yang menyatakan seorang pegawai KPI berinisial MS mendapat perlakuan tidak sewajarnya dari rekan kerjanya selama bertahun-tahun.

Dalam pesan yang ditulis MS, ia meminta bantuan pada Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan untuk mengusut perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya itu.

Berdasarkan penuturan korban, perundungan dan pelecehan yang diterimanya telah terjadi sejak tahun 2012 silam.

"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya di-bully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja," kata MS.

Baca Juga: Ini Bantuan yang Cair Bulan September! Cek Rekening dan Akses Link untuk Tahu Penerima Bansos BST, PKH, BNPT!

Akan tetapi, dia mengungkapkan bahwa para anggota yang diduga melakukan perundungan tersebut merendahkan dan mengintimidasinya seperti budak pesuruh secara bersama-sama.

Sejak awal bekerja di KPI Pusat pada tahun 2011, MS mengaku sudah menerima pelecehan, pemukulan, makian, dan perundungan yang tak terhitung jumlahnya.

Dia tidak bisa melakukan perlawanan, lantaran dari jumlah orang saja sudah jelas jauh perbandingannya.

"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencoret buah zakar saya memakai spidol," ucap MS.

Perundungan dan pelecehan yang diterima pun membuatnya mengalami trauma dan stres berkepanjangan hingga mengalami Hipersekresi Cairan lambung pada tahun 2017.

"Pada 2017, saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 1.30 WIB, saat tidur, mereka melempar saya ke kolam renang dan bersama-sama menertawai seolah penderitaan saya sebuah hiburan bagi mereka." ujar MS.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah