KABARMEGAPOLITAN.COM - PT PLN (Persero) masih melanjutkan program diskon penggunaan biaya listrik hingga Desember 2021 mendatang.
Program yang dilaksanakan PT PLN ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya token listrik masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Diskon token listrik bagi masyarakat ini juga sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah permberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Jaga Kesehatan, Waspadai Enam Jenis Kanker yang Sering Mengintai Wanita
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
Tidak ada perubahan terkait metode penyaluran stimulus token listrik dari triwulan III 2021.
Pihak PLN juga optimistis jika penyaluran tersebut akan berjalan lancar.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Hingga Desember 2021, PLN Akan Beri Diskon Biaya Listrik".
Berikut jumlah diskon token listrik dengan ketentuan masing-masing.
1. Golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pelanggan industri, bisnis, dan sosila mendapatkan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen.
Diskon tersebut akan langsung diberikan kepada pelanggan PLN.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Begini Modusnya
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," tuturnya.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)