Agar Penanganan Covid-19 Lebih Baik, BMI Sarankan Keseimbangan Sanksi dan Subsidi

- 23 Juli 2021, 19:25 WIB
Ketum DPN BMI, Farkhan Effendi
Ketum DPN BMI, Farkhan Effendi /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

“Mengacu UU Kekarantinaan itu, maka penerapan PPKM Darurat, atau PPKM Level 4 yang berlaku se-Jawa dan Bali mewajibkan Pemerintah untuk menanggung kebutuhan pangan dan kebutuhan harian untuk masyarakat se-Jawa dan Bali, yang totalnya menurut sensus penduduk September 2020 – mencapai 115.242.970 jiwa,” ucapnya.

Menurut Farkhan, jika diberlakukan karantina wilayah, maka hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak kebutuhan hidup termasuk hewan peliharaan.

Begitupun juga sanksi bisa ditegakkan bagi yang melanggar, baik dari tutup usahanya, sampai  pidana.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 hingga Minggu 25 Juli 2021 mendatang.  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x