Di Zona Merah dan Oranye, MUI dan Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Adha Tidak Dilakukan Di Lapangan Atau Masjid

- 13 Juli 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha /Pixabay / Muhammadrizkyklisman/Jurnal Palopo

KABARMEGAPOLITAN.COM - PPKM Darurat diterapkan oleh pemerintah di Pulau Jawa dan Bali hingga tanggal 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini bertepatan juga dengan Hari Raya Idul Adha yang juga jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Mengingat kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Perpanjangan , Ketum BMI: PPKM Darurat Timbukan Gejolak Sosial

"Pelaksanaan Shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Amirsyah Tambunan melansir dari ANTARA.

Senada dengan MUI, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

"Shalat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," seperti tertulis dalam  imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021. 

Baca Juga: Server Indonesia, Update Kode Redeem FF 13 Juli 2021 Terbaru Belum Dipakai, Klaim Voucher, Diamonds

Lebih lanjut PP Muhammadiyah juga mengatakan, shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah