Satgas Penanganan Covid-19 Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat Atau Ditindak Tegas

- 9 Juli 2021, 11:49 WIB
Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mampu menekan mobilitas warga di Jabodetabek. Tampak suasana jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor dan sekitarnya, Kamis 8 Juli 2021 sore
Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mampu menekan mobilitas warga di Jabodetabek. Tampak suasana jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor dan sekitarnya, Kamis 8 Juli 2021 sore /seputarcibubur.com

KABARMEGAPOLITAN.COM - Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.

Dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, pemerintah sedang melakukan penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal dalam PPKM Darurat.

Dengan adanya penyesuaian ini, Satgas meminta semua pihak dapat mematuhi aturan agar mobilitas masyarakat dapat ditekan. 

"Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung AHY dan Ibas, Ketum DPN BMI Farkhan Evendi Turut Ingatkan Bahaya Failed Nation

 

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100% WFO atau bekerja di kantor sepenuhnya.

Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah