27 Kabupaten Kota di Luar Jawa-Bali Masuk Daftar Zona Merah, Pemda Diminta Lakukan Langkah Efektif

- 7 Juli 2021, 08:30 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampsikan Keterangan Pers Harian PPKM Darurat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampsikan Keterangan Pers Harian PPKM Darurat /YouTube/Sekretariat Presiden/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Zona merah tidak hanya terdapat di Pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan peta zonasi risiko minggu ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut 27 kabupaten/kota yang berada di luar Pulau Jawa-Bali masuk dalam daftar zona merah.

Karenanya pemerintah daerah pun diminta untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Biaya Dianggap Fantastis, Ferdinand Hutahaean: Gila Proyek Jalur Sepeda Sudirman Thamrin itu

Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali :

Aceh: Banda Aceh dan Aceh Tengah

Bengkulu: Bengkulu

Jambi: Batanghari

Kalimantan Barat: Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Tengah:  Balikpapan, Samarinda dan Bontang

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah