KABARMEGAPOLITAN.COM –Baru-baru ini beredar isu pemblokiran gudang PT Harsen Laboratories terkait pelarangan produk Ivermectin yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Atas beredarnya isu tersebut, Kepala BPOM, Penny K. Lukito memberikan keterangan resminya.
Melansir dari laman resmi BPOM, pihaknya menemukan enam pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harsen Laboratories dalam proses produksi obat Ivermectin dengan nama produk Ivermax 12.
Dari hasil pengawasan, BPOM menemukan bahwa obat tersebut diproduksi dan didistribusikan dengan tidak memperhatikan aspek CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).
Berikut ini 6 poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harsen dalam proses produksi Ivermectin menurut BPOM.
1. Menggunakan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi.
2. Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak dalam kemasan siap edar.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Cinema XXI Tutup Bioskop Hingga Kurangi Jam Tayang