Gagal Unggah Dokumen Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusinya

- 1 Juli 2021, 07:00 WIB
seleksi masuk CPNS
seleksi masuk CPNS //ANTARA/Galih Pradipta
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai KTP atau tempat lahir dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan

Anda bisa hubungi melalui call center dengan mengirim data dengan format:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Tlp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil adalah sebagai berikut.

  1. Melamar lebih dari satu jabatan

Bagi Anda yang ingin melamar lebih dari satu jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan. Menurut formasi CPNS tahun 2019, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

  1. Salah memasukkan nama

Melansir dari FAQ yang tertera pada portal SSCN, nama yang diisi harus tertera pada ijazah tanpa gelar.

Jika sudah selesai mengetik dan mengklik “akhiri pendaftaran” Anda tidak bisa lagi mengubah nama yang sudah Anda isi.

Baca Juga: Update Data Sebaran Kasus Baru Covid-19 per 30 Juni 2021, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten

Jika terjadi kesalahan, dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang benar.

  1. Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”

Apabila muncul keterangan “NIK sudah terdaftar” saat pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn

Lalu, klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form yang tersedia.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x