Syarat Domisili Dihapus Untuk Percepat Target 1 Juta Dosis Vaksin Per Hari

- 26 Juni 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /ANTARA

Kabar Megapolitan - Kemenkes menghapus persyaratan domisili bagi pemilik KTP untuk mempercepat proses vaksinasi yang ditargetkan 1 juta dosis per hari, Kemenkes akan hapus persyaratan domisili yaitu bagi target sasaran vaksinasi COVID-19.

Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi COVID-19 untuk seluruh pos pelayanan milik pemerintah dalam rangka mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Sinopsis Outcast, Perjuangan Dua Pangeran Hadapi Paman yang Haus Kekayaan

Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tertuang tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Selain itu dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," katanya.

Baca Juga: Sinopsis 211, Perampokan Bank Didalangi Tentara Bayaran, Tayang di Trans TV

Maxi mengatakan seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Maxi menambahkan surat edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemenkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," katanya.

Baca Juga: Update Corona DKI Jakarta Sabtu 26 Juni 2021, Cetak Rekor! 9.271 Kasus Baru Positif Covid-19 Hari Ini

Untuk itu, kata Maxi, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

"Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin, katanya, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: Masih Tinggi! Update Kasus Baru dan Data Sebaran Covid-19 di Indonesia Hari Sabtu 26 Juni 2021

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 hingga 12 minggu, katanya, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah