Seleksi CPNS 2021: Lulusan SMA, D3, S1 Bisa Daftar, Jangan Harap Lolos Jika Tak Penuhi 9 Poin Persyaratannya!

- 22 Juni 2021, 14:00 WIB
Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021: Hanya Bisa Mendaftar Satu Instansi
Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021: Hanya Bisa Mendaftar Satu Instansi /Dok. Sistem Seleksi CPNS

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dibuka Juni ini, dan tentunya dapat diikuti oleh mereka yang menyandang berbagai lulusan seperti SMA, D3 Hingga S1. Jadi, bersiaplah sembari menunggu pembukaannya kamu bisa ketahui persyaratannya.

Peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun ini bisa berkesempatan untuk menyiapkan diri lebih baik agar memiliki peluang lolos menjadi PNS. Nah, adapun informasi yang wajib peserta ketahui saat melamar seleksi CPNS 2021.

Hal yang paling penting untuk dipenuhi oleh peserta yakni syarat seleksi CPNS 2021. Sedangkan informasi terkait jumlah kuota pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini, rencananya akan membuka 1 juta lebih kuota.

Termasuk dengan berbagai formasi di beberapa Kementerian atau Lembaga dengan rencana jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Baca Juga: Sinopsis The Transporter: Refueled, Mantan Tentara Bayaran Menyamar Jadi Kurir, Tayang di Trans TV

Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN dan buat akun lebih dulu.

Berikut persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, semua lulusan diantaranya SMA, D3, S1 wajib memenuhi syarat tersebut:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
  • Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Tembus 2 Juta Kasus! Berikut Data Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin 21 Juni 2021

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Terbitkan SE Revisi Hari Libur Nasional 2021, Ubah 2 Tanggal Tiadakan 1 Hari Cuti Bersama, Ini Kata Menaker!

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah