KABARMEGAPOLITAN.com – Beberapa hari belakangan ini muncul berita dengan narasi yang menyebutkan bahwa masyarakat tak dapat berhaji lagi seumur hidup andai tarik dana haji.
Yang cukup membuat miris, berita tersebut membawa lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
Apa benar seperti itu?
Baca Juga: Link Live Streaming Euro 2020 Portugal vs Hungaria, Berikut Prediksinya, Tayang Malam Ini
Dilansir dari laman turnbackhoax.id, klaim tersebut salah.
Faktanya BPKH membolehkan mayarakat menarik dana hajinya namun dengan mempertimbangkan konsekuensi untuk kembali pada antrean awal.
Itu artinya masyarakat yang ingin berhaji di kemudian hari harus menunggu (lagi) dengan estimasi waktu 11-20 tahun.
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) adalah badan resmi pemerintah yang bertugas dan berwenang mengurus segala manajemen keuangan terkait ibadah haji di Indonesia.
Baca Juga: Link Streaming Thailand vs Malaysia, Berikut Jadwal dan Prediksi Susunan Pemainnya
” Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, Senin,7 Juni 2021 yang lalu.