Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Larang Warga Kabupaten Bekasi Selenggarakan Resepsi

- 12 Juni 2021, 21:22 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan larang warga gelar resepsi seiring adanya klaster pernikahan hingga kasus Covid-19 melonjak naik.
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan larang warga gelar resepsi seiring adanya klaster pernikahan hingga kasus Covid-19 melonjak naik. /PMJ

KABARMEGAPOLITAN.COM -  Melonjaknya kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi menyebabkan Satgas Penanganan Covid-19 setempat melarang warga menggelar resepsi pernikahan.

Ditegaskan oleh Kombes Pol Hendra Gunawan, tidak hanya resepsi, kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.

”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” tutur Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan melansir dari PMJ News Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Saat Sidak, BP2MI Akan Cabut izin BLK-LN Central Karya Semesta di Kota Malang

Kasus covid-19 di kabupaten Bekasi diketahui melonjak setelah terjadi klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya.

Kapolres Metro Bekasi ini juga telah meminta jajarannya untuk bertindak tegas dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan.

Warga yang masih nekat menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan orang dapat diancam sanksi pidana.

Baca Juga: Haji 2021 Dilaksanakan Pertengahan Juli, Arab Saudi Batasi Hanya Untuk 60 Ribu Jemaah Dalam Negeri

”Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan. Termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x