Penting Jika Ingin Keluar Negeri, Berikut Tata Cara Pembuatan Paspor Elektronik

- 7 Juni 2021, 15:10 WIB
ilustrasi paspor.
ilustrasi paspor. /Pamjpat/PIXABAY/Pamjpat
KABARMEGAPOLITAN.COM - Kepemilikan paspor adalah salah satu syarat untuk bepergian keluar negeri. Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jendeal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Terdapat dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.
Perbedaan antara keduanya adalah pada paspor elektronik memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor,  sedangkan dalam paspor biasa hanya berisikan biodata, informasi kebangsaan dan beberapa informasi identifikasi individual lainnya.
Ada beberapa syarat dan biaya yang harus dipersiapkan dalam membuat  paspor antara lain  KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ Akte Perkawinan/ Buku Nikah/ Ijazah dan Surat Pernyataan bermaterai.
Baca Juga: 4 Keuntungan Daftar CPNS 2021 Bagi Pelamar Jalur Cumlaude
Sedangka untuk anak berusia dibawah 17 tahun harus membuat Surat permohonan dari orang tua bermaterai, kemudian orang tua wjib mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan berupa KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah orang tua dan paspor orang tua yang masih berlaku.

Jika pemohon telah mengganti nama maka perlu melampirkan surat penetapan ganti nama. Sedangkan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan maka wajib menyertakan Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Berita DIY dengan judul Cara Buat Paspor Baik Elektronik maupun Biasa, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Baca Juga: 5 Manfaat Mengkonsumsi Tempe Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Adapun tata cara untuk membuat paspor elektronik adalah sebagai berikut
1. Pemohon melakukan reservasi antrian dan pendaftaran antria melalui APAPO di laman https://antrian.imigrasi.go.id.
2. Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan dan menunjukkan QR Code pada petugas.
3. Pemohon mengisi formlir, surat pernyataan atau surat permohonan dan melengkapi persyaratan.
4. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan untuk diverifikasi petugas
5.Berkas yang telah diverifikasi akan mendapatkan nomor antrian untuk dilakukan scan sidik jari, foto dan wawancara.
6. Setelah nomor dipanggil, pemohon melakukan scan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan.
7.Pemohon kemudian akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran.
8. Pemohon dapat melalui bank atau kantor pos Persepsi. Pemohon dapat kembali ke kantor Imigrasi setelah empat hari untuk mengambil paspor.
9. Biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor elektronik 48 halaman adalah sebesar Rp650.000. Sementara untuk paspor biasa 48 halaman biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp300.000. Sedangkan untuk paspor biasa 24 halaman biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp100.000.

Demikian informasi lengkap seputar syarat, tata cara dan biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor elektronik maupun paspor biasa. Semoga bermanfaat.*** (Sani Charonni/ BERITA DIY)

 
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah