Terkait Aturan Larangan Minumal Beralkohol, Nurul Arifin: Negara Harus Beri Masyarakat Edukasi

- 28 Mei 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol wiski.
Ilustrasi minuman beralkohol wiski. /Pexels/Andrea Piacquadio

KABARMEGAPOLITAN.com – Negara disebut harus memberikan edukasi dan kepercayaaan kepada masyarakat terkait aturan tentang larangan minuman beralkohol (minol).

Penyebabnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol malah berdampak sebaliknya.

Ini jelas perlu aturan lantaran ketidakpercayaan negara terhadap masyarakat.

Baca Juga: Buruan Klaim Guitar Basher dan Special Rewards, Update Kode Redeem FF Terbaru 27 Mei 2021

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

“Negara harus mempercayai warganya, bahwa misalnya ada minuman keras di depan saya, kalau saya tidak suka bir, maka saya tidak akan minum,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

“Apalagi saya tahu itu dilarang agama saya. Namun, juga kita harus memberikan edukasi sebagai tanggung jawab ke masyarakat. Jangan sampai semua dilarang, akhirnya menjadi nyolong-nyolong. Bahkan yang ilegal itu akhirnya menjadi milik kelompok tertentu dan diselundupkan jadi mahal,” jelas Nurul

Baca Juga: Putri Kiwil 'Serang' Balik Netizen Julid, Meggy Wulandari Malah Dihujat, Disebut Ajari Anak Tidak Bersyukur

Ia lantas menganalogikan saat ada larangan seks bebas, terjadi penjualan alat kontrasepsi secara diam-diam di masyarakat.

“Namun toh dalam perjalanannya, sekarang penjualan alat kontrasepsi itu sudah dijual bebas, ada di minimarket. Tapi, itu juga tidak melegalkan seks bebas. Saya juga tidak mau anak saya melakukan seks bebas apalagi berganti pasangan. Tapi, ini adalah bentuk trust saya kepada anak saya,” ujar Nurul.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah