Tidak Ditahan, Polda NTB Berlakukan Wajib Lapor Pada Tersangka Hina Palestina di Media Sosial

- 22 Mei 2021, 08:27 WIB
HL alias Ucok menangis saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021)
HL alias Ucok menangis saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021) /ANTARA/Dhimas B.P

KABARMEGAPOLITAN.COM - Polda NTB akhirnya menetapkan status wajib lapor pada seorang pemuda yang menjadi tersangka karena melakukan penghinaan melalui video di media sosial.  

Sebelumnya pemuda yang berinisial HL atau Ucok tersebut menjadi tersangka setelah mengunggah konten video menghina Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas.

Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, pada hari Jumat, pihaknya menerapkan aturan wajib lapor setelah kasusnya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Jadi penahanannya sudah ditangguhkan, sekarang kepada yang bersangkutan kita terapkan wajib lapor," kata Ekawana.

Baca Juga: Nadya Mustika Sebut Bayinya Tunjukkan Tingkah Tak Biasa sebelum Ayah Rizki DA Meninggal, Sampaikan Firasat?

Terkait dengan penanganan kasusnya yang sudah naik ke penyidikan dan menetapkan HL sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ekawana mengungkapkan bahwa unsur pidana terkait ujaran kebenciannya itu ditujukan terhadap negara lain.

"Niatnya (ujaran kebencian) memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujarnya.

Adanya permintaan maaf secara langsung maupun yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok pribadinya juga menjadi pertimbangan penyidik menerapkan "Restorative Justice".

Baca Juga: Jadi Topik Hangat di Twitter, Dugaan 279 Juta Data WNI Bocor? Ini Kata Kominfo: Tingkatkan Keamanan Data!

Dalam permintaan maafnya, HL mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel. Melainkan video unggahannya itu diharapkan hanya sebagai bahan lelucon di media sosial.

"Jadi ada kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," kata Ekawana.

Kasusnya bermula ketika HL mengunggah konten video di media sosial tiktok yang berdurasi 13 detik kemudian dilaporkan telah memuat nada penghinaan terhadap Palestina.

Untuk itu pada hari Sabtu, 15 Mei 2021 kepolisian mengambil tindakan dengan menangkap HL di rumahnya di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, konten video yang diunggahnya melalui akun TikTok @ucokbangcok terindikasi telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.

Sehingga akhirnya HL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah