Bentuk Satgas Lampung, Pemerintah Siapkan Antisipasi Maksimal Arus Balik Dari Pulau Sumatera

- 14 Mei 2021, 10:24 WIB
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik.
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc

KABARMEGAPOLITAN.COM - Arus balik lebaran diprediksi terjadi pada H+3 lebaran hingga H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Menyambut arus balik lebaran 2021, pemerintah telah mempersiapkan sejumlah antisipasi diantaranya meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung.

Mengenai pembetukan satgas khusus di Lampung, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Dijelaskan oleh Prof Wiku, pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Baca Juga: Mulai Dari DeepWater Horizon, God of Gamblers hingga Spongebob Movie, Cek Jadwal Acara Trans TV Hari Ini

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Paska Idul Fitri 1442 H.

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021. Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah