Mudik Dilarang, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Minta Masyarakat Bersabar

- 7 Mei 2021, 09:47 WIB
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021.
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc

 

KABARMEGAPOLITAN.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo meminta  masyarakat untuk dapat memahami keputusan peniadaan mudik yang diambil Pemerintah.

Doni mengatakan keputusan dalam peniadaan mudik dijalankan untuk  melindungi segenap masyarakat di tanah air tdengan mencegah terjadinya lonjakan kasus.

"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar, karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah. Tetapi ini berdasarkan data yang dikumpulkan setahun terakhir dan kita mengacu kepada bagaimana upaya bangsa kita melindungi masyarakatnya,” kata Doni saat melakukan Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis 6 Mei 2021.

Pemerintah menilai, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan adanya mobilitas manusia yang sangat berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan.

Baca Juga: Viral Video Para Pekerja di Cikarang Minta Akses Tol Cikampek Dibuka, 'Woi Buka, Kita Kerja'

Lebih lanjut Doni menegaskan bahwa upaya penanganan dan pengendalian COVID-19 tidak boleh mengenal kata lengah. Sebab penyakit yang disebabkan karena infeksi virus SARS-CoV-2 itu dapat menyebar dengan cepat dan berakibat fatal apabila tidak hati-hati.

 

Kemudian, Doni juga menyampaikan bahwa apa yang telah diputuskan Pemerintah terkait peniadaan mudik juga merupakan cerminan dan implementasi dari apa yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang 1945, bahwa negara wajib untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah