CPNS 2021: Mau Jadi PNS? Simak Besaran Gaji Pokoknya Sesuai dengan Golongan Berikut Ini

- 21 April 2021, 07:00 WIB
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021.
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021. /Instagram @infocpns2021//

Ketiga, gaji pokok yang stabil dan tunjangan yang bahkan dapat melebihi gaji pokok adalah alasan utama mengapa banyak masyarakat yang ingin sekali menjadi PNS.

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang di dapat para PNS ini? Berikut rinciannya seperti yang dirangkum Kabar Megapolitan dari beberapa sumber:

Baca Juga: Bersaing dengan Clubhouse, Facebook Bakal Segera Rilis Layanan Obrolan Audio

Baca Juga: Ga Ada Kapoknya, Aktor Rio Reifan Keempat Kalinya Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Gaji Pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah