Ketiga, gaji pokok yang stabil dan tunjangan yang bahkan dapat melebihi gaji pokok adalah alasan utama mengapa banyak masyarakat yang ingin sekali menjadi PNS.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang di dapat para PNS ini? Berikut rinciannya seperti yang dirangkum Kabar Megapolitan dari beberapa sumber:
Baca Juga: Bersaing dengan Clubhouse, Facebook Bakal Segera Rilis Layanan Obrolan Audio
Baca Juga: Ga Ada Kapoknya, Aktor Rio Reifan Keempat Kalinya Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Gaji Pokok PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500