KABARMEGAPOLITAN.COM - Kepolisian kembali membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan SIM C melalui mobil SIM Keliling.
Perpanjangan SIM di layanan SIM mobil keliling dapat dilakukan jika masa berlaku SIM belum berakhir. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun layanan SIM keliling yang beroperasi pada tanggal 19 April 2021 di daerah DKI Jakarta sebagai berikut :
Layanan mobil SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:SIM A: Rp 80.000 dan SIM C: Rp 75.000
Jangan lupa siapkan syarat-syarat yang lengkap untuk memperpanjang SIM antara lain :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.