- Penghasilan sama dengan PNS
Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.
Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.
Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Update Nilai Tukar Rupiah dan Dolar 8 April 2021, Jalan Terjal Rupiah Makin Terasa
Baca Juga: Cek Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud di April 2021, Ini Syarat Serta Aksesnya!
- Dapat langsung masuk pada jenjang tertentu
Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.
Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.
- Fasilitas sama dengan PNS
Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.
Baca Juga: Hati-Hati, Penyakit Komorbid Terbanyak Pada Pasien Covid-19 Itu Hipertensi