Baca Juga: Syarat PPPK 2021 yang Akan Dibuka Pendaftarannya Bulan Depan
Baca Juga: Sinopsis Film Knock Knock
Adapun syarat penerima yang berhak mendapat bantuan kuota internet gratis Kemendikbud. Diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
1. Siswa PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
2. Pendidik PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
3. Mahasiswa Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
4. Memiliki nomor ponsel aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
5. Dosen Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.