Dapat dikatakan proses seleksi sekolah kedinasan yang akan diadakan dijamin adil, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, untuk masyarakat agar senantiasa waspada terhadap praktik penipuan/percaloan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan.
Baca Juga: Hampir Gagal Jadi Aktor, Reza Rahardian Ungkap Sosok Ibu dalam Kesuksesan Kariernya
Tjahjo juga mengatakan akan membuka serangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2021. Nantinya, masyarakat hanya dapat mendaftar pada satu sekolah kedinasan.
Adapun daftar berkas yang dapat dipersiapkan calon pelamar nanti saat pendaftaran seleksi sekolah kedinasan mulai dibuka, berikut berkas atau dokumen persyaratan yang diperlukan:
1. Pas foto.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga.
4. Ijazah/surat keterangan lulus.