Tak Malu Menjulurkan Alat Kelamin dan Onani Di Jalan, Pria Ini Dijerat Kurungan Penjara Sampai 15 Tahun

- 8 April 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

Baca Juga: Sinopsis Knock Knock, Dua Wanita Penggoda yang Membawa Petaka, Tayang di Trans TV

Baca Juga: Gawat! Rusia Akan Uji Rudal Nuklir Perangkat Hari Kiamat Poseidon 2M39 di Kutub Utara,

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.

Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Mohamad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x