Hasan pun mengatakan ia dan pihaknya akan tetap memberikan bantuan kuota internet meski pembelajaran sudah ada yang dilakikan secara tatap muka terbatas.
Ia berharap bantuan kuota internet gratis tersebut dapat digunakan sebaik mungkin guna menjembatani pembelajaran jarak jauh serta tatap muka terbatas.
Adapun syarat penerima yang berhak mendapat bantuan kuota internet gratis Kemendikbud.
Diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu 7 April 2021: Ada Nazar, Yeh Hai Mohabbatein, Uttaran, Radha Krishna
Baca Juga: Cek Fakta: BMKG Sebut Tak Akan Terjadi Tsunami di Wilayah NTT! Ini Keterangan Resminya
Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
1. Siswa PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali;
2. Pendidik PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif;
3. Mahasiswa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda;