Dibuka Besok! Simak Cara Daftar, Jadwal dan Persyaratan PPDB SMA, SMK dan SKh Negeri Banten DISINI

14 Juni 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPDB 2022 /Raisan Al Farisi/ANTARA

KABARMEGAPOLITAN.com - Informasi lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2022 untuk jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri yang dimulai pada Rabu, 15 Juni 2022.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PPDB SMA, SMK dan SKh Negeri tahun ini. Hal tersebut antara lain kuota jalur, seleksi, persyaratan, jadwal dan cara daftar.

Saat ini, Setiap SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten sudah memiliki website sendiri untuk memastikan layanan penerimaan calon siswa.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pratama Arhan di Tokyo Verdy Usai Pelatih Diganti? Begini Prediksinya

Untuk tahun ini, PPDB berbasis online masing-masing sekolah ini tidak terintegrasi ke website atau server milik pemprov.

Berikut KABARMEGAPOLITAN.com berikan informasi selengkapnya

JADWAL PPDB

SMA Negeri

Jalur Zonasi

- Pendaftaran: 15-18 Juni 2022

- Pengumuman: 20 Juni 2022

- Daftar Ulang: 22-23 Juni 2022

Jalur Afirmasi

- Pendaftaran: 23-25 Juni 2022

- Pengumuman: 27 Juni 2022

- Daftar Ulang: 30 Juni – 2 Juli 2022

Jalur Perpindahan Orang Tua

- Pendaftaran: 23-25 Juni 2022

- Pengumuman: 27 Juni 2022

- Daftar Ulang: 29 – 30 Juni 2022

Jalur Prestasi

- Pendaftaran: 15-18 Juni 2022

- Pengumuman: 5 Juli 2022

- Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022

SMK Negeri

- Pendaftaran: 15 – 20 Juni 2022

- Uji Kompetensi/ Tes Khusus: 21 – 29 Juni 2022

- Pengumuman: 4 Juli 2022

- Daftar Ulang: 5 – 7 Juli 2022

SKh Negeri

- Pendaftaran: 15 -  18 Juni 2022

- Asesment Kekhususan/ Penilaian: 20 – 24 Juni 2022

- Pengumuman: 30 Juni 2022

- Daftar Ulang: 4 – 7 Juli 2022.

Baca Juga: Pratama Arhan dkk Siap Hadapi Nepal, Menang Telak Jadi Harga Mati

DOKUMEN PERSYARATAN

SMA Negeri

Syarat Umum:

- Ijazah SMP/Surat Keterangan setara Ijazah SMP/ Ijazah Program Paket B/ Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai/setingkat dengan SMP.

- Nilai Raport (Sem. 1-5) yang dilegalisir.

- Akta Kelahiran/ surat keterangan lahir.

- Pas Foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke lokasi satuan pendidikan.

Syarat Khusus Jalur Zonasi:

- Kartu Keluarga yang menunjukkan telah berdomisili minimal 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.

- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022 (untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial).

Syarat Khusus Jalur Afirmasi:

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022 (untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial).

- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Surat pernyataan orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin ketiga merupakan kebenaran dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

Syarat Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua:

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.

Syarat Khusus Jalur Prestasi:

- Nilai Raport SMP atau sederajat (Sem. 1-5) yang dilegalisir.

- Serifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik (dilegalisir).

SMK Negeri

Syarat Umum:

- Ijazah SMP/Surat Keterangan setara Ijazah SMP/ Ijazah Program Paket B/ Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai/setingkat dengan SMP.

- Nilai Raport (Sem. 1-5) yang dilegalisir.

- Akta Kelahiran/ surat keterangan lahir.

- Pas Foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Serifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik.

- Kartu Keluarga

- Satuan Pendidikan dapat menentukan syarat khusus lainnya untuk kompetensi keahlian tertentu.

SKh Negeri

Syarat Umum:

- Akte Kelahiran

- Kartu Keluarga

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai.

- Pas Foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Surat hasil rekomendasi asesmen yang dibentuk oleh satuan pendidikan layanan khusus.

- Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan

- Satuan pendidikan melaksanakan asesmen yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil asesmen kekhususannya.

Baca Juga: AWAS! Subvarian Omicron Sudah Ditemukan di Jakarta dan Bali

CARA DAFTAR

SMA Negeri

Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online melalui laman/website PPDB.

Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga.

Calon peserta didik jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar secara langsung ke sekolah.

Jika terjadi perbedaan jarak antara calon peserta didik dengan panitia PPDB satuan pendidikan maka akan dilakukan pengecekan bersama.

Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi dapat memilih 2 satuan pendidikan.

Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggal ke sekolah maka akan diperhitungkan dari usia tertua.

Calon peserta didik yang sudah diiterima oleh satu jalur pendaftaran tidak boleh mendaftar di jalur lainnya.

Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi melakukan pendaftaran sesuai dengan metode pemdaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.

SMK Negeri

Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dituju dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan.

Calon peserta didik SMK mengikuti tes khusus disesuaikan dengan bidang keahlian, kompetensi, pada satuan pendidikan yang dituju.

Calon peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dengan mwmilih maksimal dua kompetensi keahlian.

Calon peserta didik mendapat bukti pendaftaran dari sekolah yang dituju.

Calon peserta didik yang ingin mengganti sekolah atau kompetensi keahlian dapat melakukan cabut berkas melalui operator sekolah SMK awal selama masa pendaftaran berlangsung.

Calon peserta didik yang berhasil cabut berkas akan mendapat bukti cabut berkas dari operator sekolah SMK awal.

Calon peserta didik yang berhasil cabut berkas dapat mendaftar ke sekolah lainnya dengan menunjukkan bukti cabut berkas.

SKh Negeri

Calon peserta didik mendaftar di sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan umum maupun surat rekomendasi hasil asesmen ke sekolah yang dituju.

Calon peserta didik penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus selain mendaftar di SKh juga dapat mendaftar di sekolah reguler/umum yang menyelenggarakan program layanan pendidikan inklusi dengan kuota dan tata cara sesuai jenjang, jenis pendidikan dan jalur PPDB yang telah ditetapkan.

KUOTA JALUR

Kuota jalur hanya berlaku pada PPDB SMA Negeri.

PPDB SMAN terdiri dari 4 jalur meliputi, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

Adapun pembagian kuota jalur tersebut sebagai berikut:

Zonasi: 50%

Afirmasi: 15%

Perpindahan Orang Tua: 5%

Prestasi: 30%

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Selasa 14 Juni 2022, Yuk, Cek Live Streaming, Lapor Pak, Anak Sekolah, Misteri Dunia

SELEKSI

Seleksi hanya berlaku bagi SMK dan SKh Negeri. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

SMK Negeri

- Seleksi SMK Negeri tidak menggunakan jalur , jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

- Seleksi SMK Negeri mempertimbangkan:

Rapor peserta didik semester 1-5 dari sekolah asal.

Prestasi di bidang akademik/non akademik dan/atau

Hasil tes khusus

- Seleksi SMK Negeri tetap memprioritaskan peserta didik dari keluarga kurang mampu dan disabilitas minimal 15% dari daya tamping sekolah.

- Jika adanya nilai akademik dari sekolah asal dan hasil tes/perlombaan/penghargaan sama, maka akan diproritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.

- Jika masih ditemukan kesamaan pada poin sebelumnya, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berusia lebih tua.

SKh Negeri

- Semua peserta didik wajib mengikuti seleksi PPDB sesuai jenis kekhususan dan jenjang pendidikannya.

- Seleksi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan TKLB.

- SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan verifikasi sesuai dokumen persyaratan umum dan dokumen hasil asesmen kekhususan caloon peserta didik.

Adapun layanan pengaduan teknis PPDB Provinsi Banten

DISINI

Informasi tentang Banten Lainnya KLIK DISINI***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram @pemprov.banten

Tags

Terkini

Terpopuler