Masih Cair! Daftar Bansos 2022 dengan Penuhi Syarat Berikut dan Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

12 Juni 2022, 17:16 WIB
Syarat, cara daftar dan cek penerima bansos 2022. /Pixabay.com/Udikart

KABARMEGAPOLITAN.com  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos 2022, seperti PKH, BPNT, dan BLT anak sekolah.

Adapun syarat untuk mendaftar bansos 2022 adalah sebagai berikut:

- Masyarakat miskin atau rentan miskin.

- Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian akibat PHK.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.

Baca Juga: Berakhir Malam Ini! Batas Akhir Penggunaan Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 28, Ayo Lakukan Pembelian

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos 2022 atau tidak, bisa kunjungi link www.cekbansos.kemensos.go.id dan ikuti langkah berikut:

1. Buka situs www.cekbansos.go.id.

2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan/desa.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.

5. Klik ‘Cari Data’.

Baca Juga: Thibaut Courtois Tak Mungkin Menangkan Ballon d'Or Meski Sempat Jadi Pahlawan Real Madrid, Kenapa?

Setelah itu, sistem akan mencocokkan nama penerima sesuai wilayah yang di-input untuk dibandingkan dengan data yang terdapat di database Kemensos.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima bansos 2022 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3 juta dari bansos PKH, Rp2,4 juta dari bansos BPNT, dan Rp4,4 juta dari BLT anak sekolah.

Dana bantuan tersebut akan dicairkan dengan cara ditransfer melalui Himbara sebanyak empat kali dalam tiga tahap selama setahun.

Sementara itu, jika masyarakat sudah dinyatakan berhak dan terdaftar sebagai penerima bansos 2022 namun belum mendapatkan dana bantuan, silakan kirim aduan ke situs resmi Kemensos dengan mengikuti cara berikut:

Baca Juga: REKOR, Tembus Angka 10 Juta Penonton di Korea Selatan, Film ‘The Roundup’ Samai Parasite

- Melalui perantara kepala desa setempat.

- Melalui akun Instagram resmi Kemensos.

- Melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler