Sudah Tahu? 5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Dipenuhi Pemudik

29 April 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi mudik /blende12/Pixabay

KABARMEGAPOLITAN.com - Arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah telah diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tanggal 29 April hingga 1 Mei 2022.

Diizinkannya masyarakat untuk mudik di tahun ini membuat umat Islam berbondong-bondong bertolak ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Jika Anda juga memutuskan untuk mudik, ada beberapa syarat yang wajib diketahui agar perjalanan mudik Anda tidak terhambat nantinya.

Baca Juga: Selamatkan MU dari Kekalahan, Ronaldo Beri Pesan Khusus yang Menyentuh Hati Para Penggemar

Jangan sampai perjalanan Anda berhenti di tengah jalan. Berikut syarat mudik lebaran 2022 yang harus diketahui dan dipahami.

Tidak wajib tes PCR atau antigen jika sudah mendapatkan vaksin booster
Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias vaksin dosis booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jadi, pastikan Anda telah mendapatkan vaksin dosis lengkap termasuk dosis booster sebelum melakukan perjalanan mudik agar tidak perlu repot lagi menjalani kedua tes Covid tersebut.

Wajib tes PCR atau antigen jika baru mendapatkan vaksin hingga dosis kedua
Orang yang baru mendapatkan vaksinasi hingga dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Celine Evangelista, Lengkap Media Sosial, Usia, Keluarga

Selain itu, juga bisa dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib tes PCR jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama
Orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan mudik.

Wajib tes PCR dan membawa surat keterangan dari dokter jika tidak bisa divaksin
Orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit tertentu sehingga tidak bisa divaksin harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain itu, juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Lengkap Lokasi Rest Area di Tol Trans Jawa dan Bandung yang Dilengkapi SPBU

Anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen
Anak-anak yang usianya di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, selama melangsungkan perjalanan mudik, anak-anak tersebut wajib didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Buku Saku Digital Jasa Marga

Tags

Terkini

Terpopuler