Agar Penanganan Covid-19 Lebih Baik, BMI Sarankan Keseimbangan Sanksi dan Subsidi

23 Juli 2021, 19:25 WIB
Ketum DPN BMI, Farkhan Effendi /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Ketua Umum DPN BMI Farkhan Evendi menyoroti kebijakan PPKM Level 4 yang saat ini diterapkan pemerintah.

Menurutnya kebijakan ini akan berdampak bagi kepentingan sosial-ekonomi saat ini dan potret perekonomian mendatang.

“Perlu kita garis-bawahi bahwa PPKM Darurat, PSBB, PPKM Level 4 atau apapun nama kebijakannya merupakan pengkarantinaan, yang sesungguhnya bentuk kebijakan lockdown,” ujar Farkhan, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Update Corona Jumat 23 Juli 2021: 1.566 Kasus Meninggal Akibat Covid-19

Farkhan pun mengingatkan adanya UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Pasal 7, yang secara eksplisit menegaskan bahwa setiap orang (warga negara) berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari selama karantina berlangsung.

“Saat melockdown, Pemerintah harus mencukupi kebutuhan pangan seluruh rakyatnya, bukan hanya yang tercatat miskin,” sambung politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Farkhan, kebijakan PSBB, PPKM dan lainnya yang saat ini diberlakukan, dinilai belum  optimal dan belum mampu menekan lonjakan  kasus baru covid-19.

“Ada kesenjangan soal penanganan covid antara sangsi dan hak kepada rakyat, sehingga menjadi pemicu protes dimana-mana. Dan ini juga memicu kerumunan yang berakibat semakin melonjaknya angka covid,” jelas Farkhan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Ajakan Donasi Kaos Oblong Bekas Untuk Petugas Medis dan Relawan di Medsos

Farkhan mensinyalir ada problem kemauan politik sehingga pemberlakuan UU Kekarantinaan tidak dapat dijalankan.

“Mengacu UU Kekarantinaan itu, maka penerapan PPKM Darurat, atau PPKM Level 4 yang berlaku se-Jawa dan Bali mewajibkan Pemerintah untuk menanggung kebutuhan pangan dan kebutuhan harian untuk masyarakat se-Jawa dan Bali, yang totalnya menurut sensus penduduk September 2020 – mencapai 115.242.970 jiwa,” ucapnya.

Menurut Farkhan, jika diberlakukan karantina wilayah, maka hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak kebutuhan hidup termasuk hewan peliharaan.

Begitupun juga sanksi bisa ditegakkan bagi yang melanggar, baik dari tutup usahanya, sampai  pidana.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 hingga Minggu 25 Juli 2021 mendatang.  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler