KABARMEGAPOLITAN.com - Hukum memotong rambut dan kuku menjelang Hari Raya Idul Adha bagi orang yang melakukan kurban hukumnya adalah sunnah muakkad.
Hal ini tertuang dalam hadits yang menyatakan bahwa siapa saja yang ingin berkurban dan telah memasuki awal Dzulhijjah, maka tidak boleh memotong rambut dan kukunya sampai ia bertemu dengan kurban.
Larangan tersebut berlaku sejak masuk awal 10 Dzulhijjah.
Para ulama menafsirkan bahwa larangan memotong rambut dan kuku ini memiliki keistimewaan yang luar biasa dan banyak manfaat yang bisa diambil.
Rambut dan kuku merupakan bagian tubuh yang sering melakukan perbuatan dosa.
Oleh karena itu, jika rambut dan kuku dipotong sebelum berkurban, maka dikhawatirkan jejak dosa akan terlepas dari tubuh kita sebelum Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita.
Meskipun hukumnya sunnah muakkad, bagi seseorang yang berkurban dan memotong rambut dan kukunya menjelang kurban, maka pahala kebaikannya akan berkurang.
Sebaliknya, jika seseorang dapat menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku sampai kurban dilaksanakan.