Apa Iya Mengambil Uang Suami Tanpa Izin Sama Dengan Mencuri? Begini Tanggapan Ustadz Khalid Basalamah

- 6 Juli 2022, 13:35 WIB
Ustadz Khalid Basalamah jelaskan hukum seorang istri mengambil uang suaminya tanpa izin.
Ustadz Khalid Basalamah jelaskan hukum seorang istri mengambil uang suaminya tanpa izin. /Tangkapan layar youtube.com / Lentera Islam

KABARMEGAPOLITAN.com – Sering kali ada pertanyaan, bagaimana hukumnya bila seorang istri mengambil uang suami tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Sebagai seorang muslim apakah hal tersebut dibenarkan? Atau diperbolehkan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, dikutip dari kajian yang diselenggarakan oleh Ustadz Khalid Basalamah, salah satu jamaah ada yang bertanya hal tersebut.

"Apakah istri mengambil uang yang ada di dompet suami tanpa izin termasuk mencuri?" pertanyaan dari salah satu jamaah.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Terbaik Mengkonsumsi Madu Menurut Dokter Zaidul Akbar

Dengan tegas Ustadz Khalid Basalamah mengatakan jika mengambil uang suami tanpa izin termasuk mencuri.

"Jelas iya," tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Walau itu uang suami, mengambil tanpa izin menurut Ustadz Khalid Basalamah bukan lah cerminan jiwa orang yang baik.

Oleh karena itu, seorang istri harus tetap meminta izin pada suami, walaupun sudah dapat dipastikan sang suami membolehkannya.

Baca Juga: SOSIS! Makanan yang Disebut Dokter Zaidul Akbar Bisa Berdampak Negatif pada Tubuh!

Akan tetapi, Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan jika pada kondisi tertentu mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan.

"Memang ada hadits yang perlu digaris bawahi. Ini saya jelaskan dalam masalah manajemen rumah tangga Islami," ujar sang ustadz.

Dari hadists Bukhari diceritakan tentang kasus Hindun R.A dangan sang sumai Abu Sufyan R.A setelah mereka memeluk agama Islam.

Hindun menceritakan pada Nabi Muhammad SAW tentang sang suami yang sangat pelit dan tidak memberikan nafkah.

Baca Juga: Tips Cegah dan Obati Penyakit Diabetes, Asam Urat, Darah Tinggi dan Stroke Menurut Dokter Zaidul Akbar

Bahkan saking pelitnya, Abu Sufyan tidak mau tau istri tiap harinya bisa mendapat makan dari mana.

"Pulang cuma mau tahu harus ada makanan, tidak mau tahu dari mana makanan itu. Kalau nggak ada, dia marah-marah," ujar Ustadz Khalid Basalamah menuturkan kebiasaan Abu Sufyan.

Kemudian Hindun bertanya kepada Nabi Apakah diperbolehkan ia mengambil uang sang suami tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

Rasulullah menjawab, "Boleh kamu ambil sebatas kebutuhanmu dan jangan lebih. Lebih itu haram di sisi Allah."

Baca Juga: Gak Nyangka! Ternyata, Ini Arti Mata Kedutan menurut Primbon Jawa

Jadi seorang istri diperbolehkan mengambil uang suami jika, ia sangat pelit sehingga tidak mau memberi nafkah padahal keluarganya padahal mampu.

Akan tetapi, mengambilnya hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan makan.

"Sebab kalau tidak bisa membeli makanan dia bisa mati," tambah sang ustadz.

Ustadz Kahlid Basalamah menuturkan menurut ajuran ulama, jika suami tidak mau memberi nafkah seorang istri boleh untuk meminta cerai.

Baca Juga: Cara Update Genshin Impact 2.8, Dapatkan Primogems Gratis

Terutama jika sang suami sudah beberapa kali diingatkan namun tetap tidak mau menafkahi keluarganya.

"Dan kebanyakan orang seperti ini memang bukan orang yang bertakwa kepada Allah. Biasanya karena dia pemabuk, karena dia malas," tutur Ustadz Khalid Basalamah.

"Kalau orang tahu agama, tentu dia tahu kewajiban," pungkas Ustadz Khalid Basalamah.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah