Menjelang puasa Ramadhan, tidak ada salahnya jika kita mengetahui hal-hal apa saja yang bisa membatalkan puasa, supaya lebih berhati-hati dalam bertindak.
Beberapa orang mungkin tahu, bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana jika menggunakan obat tetes telinga saat berpuasa? Apakah puasa kita akan batal?
Melalui ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.
“Di dalam mazhab Syafi'i, dikukuhkan bahwa telinga adalah lubang atau rongga yang tidak boleh kemasukan apapun,” katanya.
“Memasukkan sesuatu ke dalam telinga, melebihi apa yang bisa dijangkau ujung jemari kelingking, maka itu membatalkan,” lanjutnya menjelaskan menurut mahzab Imam Syafi’i.
Baca Juga: Buya Yahya Beri Penjelasan Tentang Menelan Dahak Bisa Batalkan Puasa, Benarkah? Simak Di Sini
Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengatakan, orang sehat hendaknya menjaga hal ini saat puasa agar tidak melakukan hal tersebut.
Namun, ada pengecualian bagi orang yang sakit dan memang harus menggunakan obat tetes telinga.
Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI
Sumber: YouTube Al Bahjah TV