Ini Dia! Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Saat Perjalanan Menurut Mazhab 4 Imam

- 2 April 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api
Ilustrasi perjalanan kereta api /Humas KAI

KABARMEGAPOLITAN.com - Saat ini masih banyak yang masih kebingungan tentang hukum untuk meninggalkan puasa ramadhan saat berada dalam perjalanan.

Sebenarnya, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Allah SWT memberikan dispensasi puasa Ramadhan terhadap beberapa orang tertentu salah satunya kepada mereka yang sedang dalam perjalanan atau musafir.

Keringanan bagi musafir ini didasari oleh Firman Allah SWT:

“Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain” (QS Al-Baqarah: 85).

Baca Juga: Buya Yahya Beri Penjelasan Tentang Menelan Dahak Bisa Batalkan Puasa, Benarkah? Simak Di Sini

Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya.

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi`i dan Imam Malik, bila perjalanan itu tidak memberatkan, maka meneruskan puasa merupakan hal yang lebih utama.

Begitu juga sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lebih utama.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan lebih utama.

Berbeda dengan keringanan dalam menjama‘ atau mengqashar shalat di mana menjama‘ dan mengqashar lebih utama, maka dalam puasa harus dilihat kondisinya.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Lirboyo.net Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x