Simpel Banget! 5 Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

27 Juni 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi. Simpel Banget! 5 Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam /pexels.com/@gabrielacheloni

KABARMEGAPOLITAN.com - Sebagai umat Muslim, kita wajib menyambut Hari Raya Idul Adha dengan suka cita dan rasa syukur.

Jika ingin menyumbangkan hewan kurban, pastikan hewan tersebut sehat dan memenuhi syarat syariat Islam.

Jangan sampai hewan kurban yang kita siapkan jadi sia-sia.

Berikut adalah lima syarat hewan yang boleh dijadikan kurban: 

Baca Juga: Luncurkan Fitur Baru, Kini Pengguna Maxim Bisa Kasih Penilaian Kinerja Tim Support  

Jenis hewan kurban yang sah di Indonesia adalah sapi, kambing, dan domba.

Usia hewan kurban yang boleh disembelih adalah minimal 2 tahun untuk sapi yang telah masuk tahun ke-3, 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi domba, dan minimal 1 tahun untuk kambing yang telah masuk tahun ke-2.

Kondisi hewan yang hendak disembelih harus sehat dan tidak cacat seperti buta, sakit, pincang, sangat kurus, dan tidak mempunyai sumsum tulang.

Hewan kurban harus berstatus halal dan merupakan hewan milik pribadi.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha dan batas akhir penyembelihan adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Disini Lokasi Sholat Idul Adha 1444H Muhammadiyah di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Rabu 28 Juni 2023 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua sebagai umat Muslim yang hendak melakukan ibadah kurban.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: portaljember.com

Tags

Terkini

Terpopuler