Melangkahi Orang tengah Sholat Hukumnya Haram atau Makruh Ya? Begini Penjelasannya

24 Februari 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi Sholat, /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

KABARMEGAPOLITAN.com - Sering kita temui, pada hari Jumat, ketika hendak sholat berjamaah, sesekali terjadi orang yang datang belakangan melewati orang yang sudah datang lebih dulu.

Sering pula didapati dalam shaf di hari Jumat terdapat tempat yang kosong.

Sementara sudah terhalang oleh duduknya jamaah yang datang lebih awal.

Kadangkala, mereka kadang terpaksa melangkahi orang yang tengah sholat.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam, melangkahi orang yang tengah sholat?

Baca Juga: Horoskop Zodiak Scorpio Hari Ini, Cinta Ada Dimana-mana, Minta Bantuan Senior Ya

Nah, seperti yang kita ketahui, untuk mencapai shaf di depan, kadang seseorang terpaksa melangkahi leher orang yang lebih dahulu duduknya, yang kebetuan tengah sholat.

Ini biasanya terjadi kalau ada seseorang yang ingin menempati barisan pertama atau berdekatan dengan imam pada hari Jumat.

Melangkahi leher ini hukumnya haram, namun sebagian ada juga yang menganggapnya hanya sekedar makruh.

Tetapi kalau memang di depan ada tempat kosong, sedang seruan sholat telah dikumandangkan (iqamah), maka melangkahi leher dalam keadaan demikian tidak diharamkan.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Libra Hari Ini, Saatnya Pijat atau Perawatan Kecantikan

Dikutip dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, berikut ini hadist Rasulullah SAW melewati orang dengan cara melangkahi lehernya terutama menjelang waktu sholat Jumat.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang melangkahi leher manusia pada hari jumat”.

“Dan ia memisahkan antara dua orang yang sudah keluarnya imam, bagaikan orang yang menarik punggungnya ke dalam neraka”. (HR. Thabrani dan Ahmad).

Hadist tersebut berhubungan dengan perihal sholat berjamaah di dalam mesjid, terutama dalam hal ini adalah sholat Jumat.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di mantrasukabumi.com dengan judul,Langkahi Orang yang Sedang Sholat, Ini Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Pada hari Jumat, ketika hendak sholat berjamaah, sesekali terjadi orang yang datang belakangan melewati orang yang sudah datang lebih dulu.

Sering didapati dalam shaf di hari Jumat terdapat tempat yang kosong, sementara sudah terhalang oleh duduknya jamaah yang datang lebih awal.***( Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler