Gara-gara Unggahan Twitternya, Seorang Pria Asing Dihukum Penjara 15 Tahun Oleh Putra Mahkota Arab Saudi

- 21 Januari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Twitter
Ilustrasi Twitter /UNSPLASH/Benjamin Dada

KABARMEGAPOLITAN.com - Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman telah menghukum seorang pria asing dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Pengadilan di negara yang kini dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman itu menjatuhkan hukuman berat gara-gara unggahan pria tersebut di Twitter.

Kasus yang menimpa pria bernama Ali Abu Luhum asal Yaman itu diungkap oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional, Human Rights Watch (HRW).

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U23 2022, Siap Hadapi Malaysia 21 Februari Mendatang

Pria asing itu disebut telah dituduh melakukan penyangkalan terhadap keberadaan Tuhan dengan mempromosikan ateisme melalui akun Twitter.

Namun, HRW menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, setelah meninjai dokumen pengadilan.

Disebutkan bahwa Ali Abu Luhum dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena murtad, namun tak ada rincian tentang apa yang dituduhkan kepadanya.

Naasnya, unggahan di Twitter itu berasal dari dua akun anonim, yang menurut jaksa terdaftar dengan nomor telepon yang terhubung dengan Ali Abu Luhum.

Baca Juga: Kisah Korban Tsunami Tonga, Suami Selamat Berpegangan Pada Sebatang Pohon, Istri Hanyut Digulung Ombak

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: middleeasteye.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah