Streamer Asal Rusia Dipenjara Karena Lakukan Hal Ini di Depan Gereja

19 Januari 2022, 21:34 WIB
Streamer Asal Rusia Dipenjara Usai Berpose Tanpa Busana di Depan Gereja /@east2west

KABARMEGAPOLITAN.COM ­– Seorang streamer asal Rusia dipenjara usai nekat berpose tanpa busana di depan sebuah gereja.

Streamer bernama Polina Murugina yang berusia 24 tahun itu, harus menghadapi hukuman penjara karena melanggar undang-undang ketidaksenonohan.

Polina Murugina di denda sebanyak 4.109 USD (58,7 juta rupiah), atau satu tahun penjara, jika dinyatakan bersalah karena dinilai menghina umat kristiani.

Perempuan yang memiliki tato hampir di seluruh tubuhnya itu, berpose tanpa busana di luar Gereja bernama “The Church of Intercession of the Blessed Virgin Mary” di Moskow.

Foto itu diambil pada musim panas baru-baru ini, dan digunakan sebagai bukti laporan tindakannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Jawa Timur Rabu 19 Januari 2022, Kasus Aktif 190, Sembuh 21

Polina Murugina belum memberikan komentar apapun. Tetapi ia telah menutup akun Instagram pribadinya, karena ia sempat mengupload foto tersebut.

Di tahun lalu, ada juga pasangan inluencer yang dijatuhi hukuman penjara setelah melakukan pemotretan di dekat Katedral St. Basil, Moskow.

Ruslan Bobiev yang berasal dari Tajikistan dan kekasihnya, Anastasia Chistova, mengundang kemarahan dari berbagai pihak setelah berpose seolah-olah sedang melakukan hubungan badan dengan menggunakan jaket kepolisian.

Katedral itu dipandang sebagai simbol budaya yang sangat populer serta suci, oleh Gereja Ortodoks Rusia.

Pasangan itu ditangkap oleh pihak berwenang selama 10 hari dan dedenda sebanyak 5000 rubel (959 ribu rupiah), dan mendeportasi mereka.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris, Brentford vs Manchester United

Mereka didakwa dengan pasal menghina perasaan umat kristiani.

Ruslan Bobiec dan Anastasia Chistova dinyatakan bersalah oleh pengadilan distrik Tverskoy Moskow. Keduanya lalu dijatuhi hukuman selama 10 bulan.

Awalnya mereka diberi hukuman satu tahun, namun jaksa meringankan hukuman mereka menjadi 10 bulan.

Undang-undang yang mekriminalisasi penghinaan perasaan terhadap pemeluk agama, disahkan pada tahun 2013 lalu.

Pada awal bulan ini, seorang model dari situs OnlyFans, diduga menerima ancaman pembunuhan setelah muncul video dirinya yang sedang memamerkan payudaranya di Katedral yang sama. ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: New York Post

Tags

Terkini

Terpopuler