Rusuh di Yerusalem, 120 Warga Palestina Terluka, Puluhan Polisi Israel Alami Hal Serupa

10 Mei 2021, 13:33 WIB
Bentrokan dengan polisi Israel di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem /Pikiran-Rakyat/

KABARMEGAPOLITAN.com – Ketegangan di Yerusalem meningkat dalam beberapa hari terakhir sebelum keputusan pengadilan Israel tentang apakah pihak berwenang dapat mengusir puluhan warga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah dan memberikan rumah mereka kepada pemukim Yahudi.

Ancaman yang terjadi di Al-Aqsa juga dirasakan oleh warga yang berada di Yerusalem Timur.

Kehadiran Yahudi yang meningkat dengan pembelian rumah, pembangunan gedung baru, dan penggusuran yang diperintahkan pengadilan membuat warga di Yerusalem Timur terancam.

Baca Juga: Dilelang dengan Harga Fantastis, Rambut Kurt Cobain Kabarnya Belum Laku?

Terkait insiden di Yerusalem, pihak Palestine Red Crescent melaporkan lebih dari 120 orang terluka, termasuk seorang anak berusia satu tahun, dan 14 orang dibawa ke rumah sakit.

Sedangkan, polisi Israel mengatakan ada 17 petugas yang terluka.

Insiden ini merupakan yang terburuk dalam beberapa kerusuhan terburuk di Yerusalem selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Senin 10 Mei 2021 dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini

Yordania yang secara resmi memiliki hak asuh atas situs Muslim dan Kristen di Yerusalem menggambarkan tindakan Israel sebagai aksi biadab.

Artikel ini sebelumnya tekah dimuat di pikira-rakyat.com dengan judul Israel Disebut Biadab oleh Yordania, Mahkamah Agung Tunda Keputusan soal Penggusuran Paksa Warga Palestina

Salah satu warga berusia 77 tahun, Nabeel al-Kurd, harus kehilangan rumah dengan adanya penggusuran dan upaya rasis untuk mengusir warga Palestina.

Di bawah hukum Israel, orang Yahudi yang dapat membuktikan gelar sebelum perang 1948 yang menyertai pembentukan negara dapat mengeklaim kembali properti Yerusalem mereka.

Baca Juga: 4 Tips Aman Tunaikan Shalat Id di Luar Rumah Saat Pandemi, Pemakaian Masker dan Pelaksanaan Prokes yang Benar!

Usai kejadian yang menjadi kritik internasional itu dan adanya permintaan dari Jaksa Agung Avichai Mandelblit, Mahkamah Agung setuju untuk menunda persidangan.

Namun, dalam waktu satu bulan, persidangan sudah harus digelar kembali.

Jeda waktu selama satu bulan tersebut disinyalir tidak akan cukup untuk mengatasi suasana yang meradang antara Israel dan Palestina.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler