Iko Uwais Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Pihak Pelapor Dinilai Memutar Balikkan Fakta, Kok Bisa?

- 14 Juni 2022, 15:34 WIB
Iko Uwais Buka Suara Soal Dugaan Kasus Penganiayaan
Iko Uwais Buka Suara Soal Dugaan Kasus Penganiayaan /Instagram @iko.uwais

KABARMEGAPOLITAN.com – Kabar tak sedap datang dari aktor laga Indonesia, Iko Uwais. Pasalnya, Iko baru saja dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pelapor bernama Rudi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria pun mengonfirmasi hal tersebut usai Rudi resmi melaporkan bintang The Raid itu pada Minggu, 12 Juni 2022.

Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Iko Uwais, Leo Sagala mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan,” terang Leo.

Baca Juga: Nasib Pratama Arhan Setelah Tokyo Verdy Ganti Nahkoda Baru, Peluang Main Makin Terbuka

“Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," sambungnya, dikutip ZONABANTEN.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Juni 2022.

Dalam laporan yang dilayangkan Rudi, Iko Uwais dituding menolak untuk melakukan pembayaran senilai Rp300 juta bahkan melakukan pengeroyokan.

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," lanjut Leo.

Kuasa Hukum Iko Uwais tersebut kemudian menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp300 juta.

Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

Baca Juga: Dibuka Besok! Simak Cara Daftar, Jadwal dan Persyaratan PPDB SMA, SMK dan SKh Negeri Banten DISINI

Leo pun mengklaim bahwa kliennya (Iko Uwais) tidak mendapatkan respon yang baik saat menghubungi pihak Rudi.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelas Leo Sagala.

“Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami," sambung Leo.

Baca Juga: Depak Peru via Drama Adu Penalti, Australia Segel Tiket ke Piala Dunia 2022

Sementara itu, Iko Uwais mengatakan bahwa dirinya cukup terganggu dengan kasus ini sehingga dirinya kurang tidur.

"Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum," kata Iko.

Iko pun telah membuat laporan balik dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan Iko Uwais tersebut dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah