KABARMEGAPOLITAN.com - Keluarga Gen Halilintar kini tengah mendapati tudingan dari PT. Nagaswara terkait lagu syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.
Keluarga Gen Halilintar dituding telah melanggar UU Hak Citpa terkait lagu syantik tersebut.
Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh manajemen Gen Halilintar, yang diwakili oleh Jejen Zainudin mengatakan bahwa kasus pelanggaran UU Hak Cipta terkait lagu syantik tersebut sudah masuk dalam perkara gugatan di tingkat PN.
Adapun tingkat kasasi juga kemudian telah dimenangkan oleh pihak Gen Halilintar.
Ditanyai lebih jauh, manajemen Gen Halilintar yang diwakili oleh Jejen Zaenudin mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan langkah selanjutnya terkait permintaan denda yang disampaikan oleh PT. Nagaswara.
Dikuti dari akun @intipseleb “sekarang kami tinggal menunggu langkah selanjutnya.” Ucap Jejen Zaenudin.
Untuk menyelesaikan masalah pihak dari Gen Halilintar pun ditemani oleh Suyud Margono selaku Ahli Kekayaan Intelektual untuk mendampingi kasus persidangan yang akan berlangsung.
Suyud Margono mengatakan bahwa denda sebesar 300 juta adalah sebagai denda immaterial yang disebabkan melanggar hal moral.